Minggu, 27 Februari 2011

Korupsi


Kasus Suap Gayus masih Kabur  
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/
Jumat, 11 Februari 2011 18:33 WIB     
Penulis : Dinny Mutiah
MI/M Irfan/ip
   JAKARTA--MICOM: Pengungkapan kepemilikan rekening milik Gayus Tambunan senilai Rp28 miliar dan Rp74 miliar belum juga selesai.
Bolak balik perkara sudah berlangsung hingga tiga kali karena penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa soal dugaan suap dari rekening yang dimiliki Gayus tersebut.
  "Kita akan usahakan kasus itu, sebagaimana kita ingin bersama harus bisa sedapat mungkin kita ungkap suap. Kalau hanya gratifikasi, tidak sangkut perkara suap. Makanya, kita kasih petunjuk
supaya bisa terungkap suapnya," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan, Jumat (11/2).
   Gayus sebelumnya dikenakan pasal 11, pasal 12b UU Tipikor dan pasal 3 UU Tindak Pencucian Uang. Pasal 11 dan pasal 12 itulah yang menuduh Gayus menerima suap dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp250 juta.

Kepolisian hingga kini kesulitan mengungkap siapa penyuap Gayus meski dalam kepemilikan Rp 28 miliar, ia mengaku uang itu didapat dari tiga perusahaan.
Kasus Mafia Pajak
Satgas Serahkan Data Terkait Kasus Gayus
Jumat, 11 Februari 2011 17:55 WIB     
JAKARTA--MICOM: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Denny Indrayana menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Bersamaan dengan kedatangan tersebut, Satgas pun menilai kasus yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu telah mengalami kemajuan.  

"Pertemuan ini adalah koordinasi kesekian kalinya di antara kedua lembaga untuk terus bersinergi memberantas mafia hukum. Satgas kembali menyerahkan beberapa data dan dokumen yg terkait kasus Gayus Tambunan," jelas Sekretaris Satgas PMH, Denny Indrayana, di Jakarta, Jumat (11/2).

Satgas PMH yang datang adalah Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana, anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, Darmono, dan Junus Husein. Kelimanya diterima lima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Busyro Muqqodas, Haryono Umar, Mochammad Jasin, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah.

Usai pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, anggota Satgas PMH Mas Ahmad Santosa menilai perkembangan kasus Gayus ini sudah mengalami kemajuan. Ia pun enggan menjelaskan kemajuan apa yang dimaksudnya.

"Ada kemajuan," ujar Ota singkat.

Sementara itu, anggota Satgas lainnya yang juga Ketua usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Junus Husein mengungkapkan PPATK telah menerima laporan bahwa Gayus tidak menyimpan dana di Malaysia.

PPATK selama ini telah meminta pertolongan sejumlah negara, yakni Malaysia, Singapura, Makau, dan Amerika Serikat, terkait kemungkinan Gayus menyimpan dana di negara-negara tersebut.

"Baru ada jawaban dari Malaysia. Di Malaysia dia tidak punya uang sama sekali. Dari Singapura, Makau, dan Amerika belum ada jawaban," ungkapnya. (ED/OL-11)


Komentar saya : Korupsi ialah perbuatan yang sangat tercela.perbuatan tersebut mengakibatkan  kemiskinan  sulit dihapus di Indonesia dan semakin besarnya kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar