Minggu, 05 Juni 2011

Perkembangan dan “Pressure” Politik Di Indonesia


Sumber :http//www.google.com
| 22 January 2010 | 10:00  dari 6 Kompasianer menilai Aktual

     Menjelang 100 hari pemerintahan yang dipimpin Presiden SBY, banyak sekali terjadi perkembangan politik di negeri ini, ada yang menilai positif dan ada juga  yang menilai negatif. Yang paling menonjol adalah perkembangan politik di gedung DPR, dimana pansus Century dengan gigihnya telah memeriksa tokoh besar negeri ini Wapres Boediono dan Menku Sri Mulyani. Kemudian yang menarik, mantan wapres Jusuf Kalla juga dimintai keterangan. Selanjutnya beberapa mantan pejabat BI, juga diperiksa, termasuk besan presiden, Aulia Pohan. Tidak ketinggalan Mantan Kabareskrim yang terkenal bak selebriti Komjen Susno Duadji juga dimintai keterangan.
     Suasana gedung DPR meriah, ada sesama anggota pansus yang ribut mulut, menarik sekali, ditonton masyarakat karena disiarkan langsung di televisi. Untuk menunjukkan kelasnya, beberapa anggota pansus nampak melakukan pressure kepada mereka yang diperiksa, bak interogator, untuk membuktikan bahwa kebijakan bail out itu salah. Mati-matian, ada yang menyerang dan ada yang membela.
      Mendadak para menteri dan parpol koalisi terkejut dan was-was, setelah Presiden SBY mengeluarkan pernyataan akan melakukan evaluasi terhadap para menteri yang sudah meneken kontrak. Memang mengangkat dan memberhentikan menteri adalah hak prerogatif presiden. Kalau sampai diberhentikan jelas citra pribadi, karier dan nama parpolnya akan merosot, dan bahkan bisa tercederai. Mereka baru menyadari hal ini, jelas kemudian menjadi takut. Yang paling ribut Golkar, karena anggota pansus Bamsat (Bambang Soesatyo) yang terus melakukan pressure, diterjemahkan Demokrat, Golkar tidak konsekwen, berkoalisi tapi sekaligus juga memusuhi.
       Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie akhirnya turun tangan karena melihat perkembangan situasi yang tidak kondusif tersebut. Dia menyatakan bahwa Golkar tetap konsisten sebagai partner koalisi. Akhirnya ada pertemuan antara SBY dengan Ical. Sebagai Ketua Umum Golkar, Ical kini sudah mempunyai bargaining power terhadap SBY sebagai mantan atasannya. Hasil pertemuan ternyata membuahkan rumor, seperti dilansir Jakarta Post, kabarnya keduanya sepakat akan menurunkan Sri Mulyani dari jabatan Menku. Memang isu tersebut menjadi kuat, Ical berseteru dengan SMI, Ical betemu SBY, nah, kini giliran   Ical yang melakukan pressure terhadap  Sri Mulyani.
       Hatta Rajasa, sebagai mantan Ketua Tim sukses SBY saat pilpres yang lalu, terlihat mampu memenangkan persaingan menjadi Ketua Umum PAN. Dengan dukungan embah reformasi Amin Rais, Hatta mampu melakukan pressure terhadap kelompok pendukung pesaingnya Drajat Wibowo yang kemudian menyerah sebelum bertanding. Dengan posisinya kini, maka Hatta menjadi salah satu orang terkuat, terdekat dan paling setia disamping presiden dari luar Partai Demokrat. Paling tidak, Amin Rais agak ternetralisir tidak mengganggu pemerintah lagi.
       Kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, membuahkan sebuah pressure tuntutan hukuman mati bagi tokoh atasnya, Antasari, Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizar. Sementara para pelaku kelas bawah lainnya mendapat ganjaran tuntutan sekitar 17-18 tahun. Kembali tokoh Golkar berbicara. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai bukti-bukti yang dibeber di pengadilan pada persidangan atas Antasari tidak meyakinkan. “Saya  nggak yakin pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu murni kejahatan yang dilakukan Antasari Azhar. Kalau kita lihat, belum ada bukti- bukti yang meyakinkan. Jadi  tuntutan hukuman mati bagi Antasari tidak tepat,” tegas Bambang di gedung DPR RI, Kamis (21/1). Ada pressure yang menginginkan Antasari mati, dan kini Bamsat juga melakukan pressure. Padahal kasus nampaknya lebih berat menyangkut masalah cinta-cintaan dibandingkan tugas negara.
      KPK telah menjawab keinginan masyarakat, yang melakukan pressure kepada penegak hukum, akhirnya Anggodo sebagai tokoh terekam yang sakti, telah ditangkap dan ditahan. Anggodo ditahan KPK pada Kamis (14/1). Dia ditahan dengan sangkaan pasal 15, 21, dan 53 UU 31/1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Koordinator Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi, Petrus Selestinus dalam siaran pers Jumat (15/1) me, “Kriminalisasi Bibit-Chandra adalah alat yang dipakai Anggodo sebagai sarana untuk mencegah, menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi. Kami mendesak agar KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susno Duadji, Parman, Wisnu Subroto, AH Ritonga, Bonaran Situmeang, I Ketut Sudiharsa dan lainnya.”
      Perkembangan politik yang menonjol lainnya. Presiden Kamis (21/1) mengundang tujuh petinggi negara ke Istana Bogor untuk melakukan pertemuan. Yang hadir adalah Ketua MPR, Taufik Kiemas, Ketua DPR, Marzuki Ali, Ketua DPD, Irman Guzman, Ketua MA, Harifin Tumpa, Ketua MK, Mahfud MD, Ketua BPK,Hadi Poernomo, Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqodas. Presiden didampingi Wapres serta tiga Menko. Setelah melakukan pertemuan selama empat jam, presiden menjelaskan pertemuan dilaksanakan dengan tujuan baik dan konstruktif untuk menjalin komunikasi dan sebagai wadah bertukar fikiran.
      SBY tidak mau berhipotesa soal dari Pansus Century, “Saya tidak mau jawab meski pansus berkesimpulan A, B atau C. Apapun penyelesaiaannya dikembalikan pada kerangka UUD dan aturan yang berlaku.” Selanjutnya presiden menyatakan, arah yang benar dari penyelidikan kasus. “Bahwa seperti keinginan rakyat, apakah ada korupsi, ada aliran dana yang tidak sepatutnya, apakah ada conflict of interest dari pengambilan keputusan atau tindakan terhadap Bank Century itu?” katanya. Jika menyangkut kebijakan, maka harusnya ada penjelasan tentang seluk beluk, situasi dan dasar-dasar pertimbangan ketika memutuskan kebijakan tersebut. Presiden menyatakan bahwa sebuah kebijakan tak bisa dikriminalkan.  “Kebijakan adalah sesuatu yang melekat pada pejabat negara dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban,” katanya.
      Selain itu pertemuan juga membahas masalah impeachment atau pemakzulan. Seluruh pimpinan lembaga negara sepakat mejalankan sistem presidensial dan tidak saling menjatuhkan. “Check and balances bukan untuk saling menjatuhkan, atau saling mengintip” kata presiden. Menurut Ketua MK Mahfud MD, presiden hanya bisa di-impeach kalau melakukan tindak pidana. “Jadi (impeachment) bukan terkait masalah kebijakan. Kalau kebijakan itu pilihan yang harus diambil pada waktu itu. Kalau kriminal baru bisa di-impeach, dan itu bunyi UUD” katanya. Pertemuan juga membahas masalah ekonomi, kesejahteraan rakyat, demokrasi dan keadilan, kewilayahan, perdagangan bebas dan pemilu 2014.
      Dari beberapa fakta tersebut diatas, maka yang menjadi pusat masalah adalah kebijakan bail out  Bank Century. Yang jelas, para petinggi pengemban amanah itu terus disibukkan dengan urusan yang satu itu. Pressure terlihat cukup baik, para anggota pansus lebih menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan pansus-pansus terdahulu yang tidak menggigit. Para politisi muda demikian bergairah menunjukkan semangat. Memang tekanan di pansus sifatnya sektoral, untuk membuktikan kebijakan bail out century itu salah atau benar. Tekanan politisi muda yang kadang dinilai kurang simpatik, nampaknya hanya akan berakhir di internal pansus, sulit apabila ada yang berfikir  akan melakukan pressure kearah pemakzulan. Para petinggi negara yang bertemu di Istana Bogor, khususnya presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila ada tindak kriminal.
      Jadi memang demikian yang terjadi di politik itu, selalu ada tindakan pressure, baik dengan bahasa halus ataupun yang kasar. Pihak-pihak yang berseberangan saling melakukan pressure, Golkar yang kemarin-kemarin demikian “strong,” kini melemah setelah ada pressure. Jelas dengan posisinya kini, Aburizal Bakrie harus mau kembali menyandingkan Golkar dengan partai penguasa Demokrat. Bamsat hanyalah sebuah riak yang pressure-nya tidak terlalu berbahaya. Demikian juga PDIP, sebagai partai yang bukan partner koalisi, peran Maruarar dan sang profesor juga termasuk riak dari gelombang kecil. Suara Ketua Pansus Idrus Marham juga tidak sekeras awalnya, sebagai Sekjen jelas searah dengan Ketua Umumnya. Bapak PDIP nampaknya sudah nyaman, dan justru mendukung pemerintah, tidak menyetujui pamakzulan. Rupanya sudah ada kesamaan faham antara dirinya dengan presiden.
      Nah, kini kita sampai dipenghunjung akhir tulisan. Menjadi pejabat itu, ya seharusnya cerdas dan cerdik, mampu membaca situasi. Keadaan masa kini belum tentu akan tetap demikian setelah 2014, karena pemerintah akan berganti pastinya. Hanya Tuhan yang tahu siapa yang akan memimpin nanti. Jangan sampai, kini  saat menjabat, ada peluang terus dimanfaatkan, berbahaya dimasa depan. Hingga 2014, pejabat yang duduk dikursi empuk itu  nampaknya akan aman, karena sang pemimpin sangat piawai mengatur strategi mengamankan pemerintahan.
      Kini peluang pemakzulan yang digembar-gemborkan itu makin mengecil, kalau ekor ular memukul jelas  tidak terlalu berbahaya, asal jangan kepalanya yang mematuk. Tapi bagaimana mau mematuk, semua kepala itu sudah terpegang kok. Memang hebat….. Penulis kini tertarik dengan Ketua PAN Hatta Rajasa…ini tokoh masa depan, mampu beradaptasi…tunggu deh, artikel tentang beliau akan dituliskan nanti. Salam bahagia.
PRAYITNO RAMELAN, Penulis yang matanya sering pedas dimuka PC.
Pendapat Saya  : Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah.banyak yang harus dipertanggungjawabkan .dan seorang pemimpin juga harus memikirkan tindakan untuk mebuat seluruh Rakyat sejahtera.

Minggu, 06 Maret 2011

Politik Era Reformasi




01 Desember 1998
Sumber : http://majalah.tempointeraktif.com/id
      Salah satu hasil pemikiran Kongres Umat Islam (KUI) adalah harapan bahwa presiden Indonesia mendatang adalah seorang pria. Tampaknya, itu harus dicegah menjadi realitas ataupun dorongan untuk menjadi suatu prasyarat, yang sangat tidak relevan dengan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun sebatas ide, cukup sampai di sini, stop!. Pemikiran itu berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Orang harus memahami dulu hakikat bernegara di negara ini sebelum berbicara mengenai presiden. Kita mestinya memahami bagaimana hierarki negara, agama, dan warga negara. Sebab sudah jelas apa makna di balik pernyataan itu. Tidak hanya sekadar menjegal seseorang, tapi telah berupaya memaksakan kepentingan kelompok tertentu. Saya berharap, kelompok lain tidak bereaksi serupa. Kalau ini terjadi, hasilnya keributan baru. Maka, apa gunanya lagi kita ber-Pancasila? Saya tidak habis pikir, ketika dunia sudah demikian mengglobal, ketika harkat martabat manusia sudah diterima secara internasional karena memang sifatnya yang universal, kita di sini masih sibuk berkutat memperjuangkannya, malah dengan adanya pemikiran yang cenderung diskriminatif itu. Kenapa kita mesti meributkan calon presiden dari sudut "gender"? Hanya karena bayang-bayang akan munculnya seorang tokoh wanita (Megawati), serta-merta keluar ide seperti itu. Tak pelak, kita telah kehilangan "main stream" bagaimana menjadi warga negara yang baik! Inikah etika politik era reformasi? Kapan bangsa ini menjadi dewasa berdemokrasi?
Tjokorda Bagus Putra M., S.H., B.E.
Dalung, Kuta, Badung
Bali 80361


Kebijakan Otonomi Daerah Era Reformasi

oleh : Ikhsan Edwinsyah
sumber : http://jurnal-politik.co.cc
Dalam era reformasi, pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah. Pertama adalah UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua adalah UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. UU yang merupakan revisi atas UU yang disebut pertama.
Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi daerah melalui UU No. 22 tahun 1999 dinilai, baik dari segi kebijakan maupun segi implementasinya, terdapat sejumlah kelemahan Oleh karena itulah kebijakan tersebut mengalami revisi yang akhirnya menghasilkan UU No.32 tahun 2004.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Dari semua definisi yang ada, secara garis besar ada dua definisi tentang desentralisasi, yaitu definisi dari segi perspektif administratif dan defenisi perspektif politik. Disini desentralisasi sesunggguhnya kata lain dari dekosentrasi. Dekosentrasi adalah pengalihan beberapa kewenangan atas tanggung jawab administrasi dalam suatu kementrian atau jawatan. Disini tidak ada transfer kewenangan yang nyata, bawahan hanya menjalankan kewenangan atas nama atasannya dan bertanggung jawab kepada atasannya. Dalam bahasa UU otonomi daerah, dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan kenapa UU No. 22 tahun 1999 lahir. Hal ini lahir karena daerah menuntut kebebasan di era keterbukaan politik, juga karena pemerintah pusat ingin mengatasi masalah disintegrasi yang melanda Indonesia. Ada beberapa ciri yang menonjol dari UU ini, yaitu: pertama, demokrasi dan demokratisasi. Kedua, mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Ketiga, sistim otonomi luas dan nyata. Keempat, tidak menggunakan sistim otonomi yang bertingkat. Dan kelima, penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah dibiayai oleh anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).
Apabila dikaji secara seksama, tampak jelas bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan otonomi masih setengah hati. Pemerintah tidak rela dalam memberikan otonomi yang luas kepada daerah. Hal ini terlihat jelas dalam pasal 7 (1) UU No. 22 tahun 1999, yang menyatakan bahwa: ”kewenangan daerah mencangkup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanaan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Kebijakan Otonomi Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004
UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, baik dari segi kebijakan maupun dari aspek implementasi, terdapat sejumlah kelemahan-kelemahan. Dari sisi kebijakan yang sebagaimana diuraikan sebelumya, mengandung sisi-sisi kelemahan sehingga memunculkan dampak negatif dalam implementasi otonomi daerah. Adapun kelemahan-kelemahan itu antara lain, pertama, aspak kelembagaan pemerintah daerah yang menempatkan posisi DPRD yang terlalu dominan. Kedua, akuntabilitas DPRD kepada publik. Ketiga, penyediaan layanan dasar yang belum memadai. Keempat, munculnya raja-raja kecil didaerah. Kelima, terjadi primodialisme dalam pengangkatan kepala daerah maupun jajaran birokrasi. Terjadi konflik dalam perebutan sumber daya daerah.
Karena kelemahan-kelemahan tersebut munculah desakan untuk merevisi UU No. 22 tahun 1999. Materi UU No. 32 tahun 2004 yang bertujuan menggantikan UU No.22 tahun 1999 selain memuat soal pilkada, juga memuat materi tentang pemerintahan daerah, atau orang kerap menyebutnya otonomi daerah. Perbedaan paling mendasar dari kedua UU tersebut terlihat dari kewenangannya. Apabila dalam UU no.22/1999 pemerintah daerah memiliki kewenangan bagi semua urusan pemerintah kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat, kini pada UU No.32/2004 hal itu tidak terdapat lagi.


Minggu, 27 Februari 2011

Pengaruh Aspek Ideologi,Politik,Ekonomi,Sosial Budaya,& HANKAM


PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
sumber : www.google.com
      Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. 
IDEOLOGI DUNIA
Liberalisme(Individualisme)
 Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
  1. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme, akan: 
  1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. 
  2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
  3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme. 
  4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.

      Paham Agama  
    Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

    1. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
    • Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
    • Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
    • Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
    • Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
    • Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
    • Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.

PENGARUH ASPEK POLITIK
      Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia:
  1. DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya :
    1. Struktur Politik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional 
    1. Proses Politik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu. 
    1. Budaya Politik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional. 
    1. Komunikasi Politik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
  1. Luar Negeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif = Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
 Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ’45.
Ketahanan pada aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
      Ketahanan pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.

PENGARUH ASPEK EKONOMI
Perekonomian :
  • Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
  • Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
     Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.
Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45
      Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
      Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.
      Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
  1. Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
  2. Ekonomi Kerakyatan Menghindari :
    1. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
    2. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
    3. Monopoli : Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita
keadilan social.
      1. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
      2. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
      3. Pemerataan pembangunan.
      4. Kemampuan bersaing.


PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA
Sosial = Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. 
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
    Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
       Kebudayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. 
      Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
    • Religius
    • Kekeluargaan
    • Hidup seba selaras
    • Kerakyatan
       Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional. 

PENGARUH ASPEK HANKAM
      Pertahanan Keamanan Indonesia adalah Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
      Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
      Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
      Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman. 
Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
    • Struktur kekuatan
    • Tingkat kemampuan
    • Gelar kekuatan
Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan:
    • Ancaman
    • Misi
    • Kewilayahan
    • Politik
      Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.
      TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.
      Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama.
Kekuatan Pertahanan = AD, AL, AU. Dan unsur utama Keamanan = Polri.
      Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
    • Menegakkan HAM
    • Demokrasi
    • Penegakan hukum
    • Lingkungan hidup
      Mengingat keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui pendekatan misi yaitu = untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces):
    • Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat.
    • Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS
    • Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang.

Ketahanan pada Aspek Pertahanan Keamanan
  1. Mewujudkan kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS.
  2. Indonesia adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
  3. Pembangunan pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
  4. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
  5. Mampu membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
  6. Pembangunan dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, menghayati nilai perang dan damai.
  7. TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
  8. Polri sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya.

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).
community.gunadarma.ac.id